Labuha, Maluku Utara- DPRD Halmahera Selatan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan manajemen dan HRD PT Wanatiara Persada (WP) terkait PHK sepihak 3 karyawan perusahaan tambang tersebut.
RDP yang digelar diruang banggar dipimipin oleh wakil ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib dan keterwakilan anggota di tiga komisi, Rabu (08/2024).
Dihadapan HRD dan manajemen PT WP, Muslim mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) kepada 3 karyawan tidak melalui aturan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!