Dicecar DPRD Halsel, PT WP Berkilah Soal 3 Karyawan yang di PHK

Terpisah, manajer HRD PT WP, Abdul Gani ketika dimintai tanggapan usai RDP, mengklaim kebijakan PHK terhadap tiga buruh atas nama Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang, pada Sabtu 4 Mei pekan lalu sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Prinsipnya, PHK 3 karyawan itu berdasarkan aturan yang dijabarkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK. Sebagaimana penegasan di pasal 52 (PP Nomor 35). Kemudian pelanggaran yang dilakukan menurut peraturan di perusahaan kami itu pelanggaran berat dan bersifat mendesak. Jadi dasar kami itu peraturan perusahaan dan peraturan pemerintah,” terangnya.

BACA JUGA  13 Ranperda Bakal Dibahas DPRD Halsel Pasca Pemilu 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah