Terpisah, manajer HRD PT WP, Abdul Gani ketika dimintai tanggapan usai RDP, mengklaim kebijakan PHK terhadap tiga buruh atas nama Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang, pada Sabtu 4 Mei pekan lalu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Prinsipnya, PHK 3 karyawan itu berdasarkan aturan yang dijabarkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK. Sebagaimana penegasan di pasal 52 (PP Nomor 35). Kemudian pelanggaran yang dilakukan menurut peraturan di perusahaan kami itu pelanggaran berat dan bersifat mendesak. Jadi dasar kami itu peraturan perusahaan dan peraturan pemerintah,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!