Labuha, Maluku Utara- DPRD Halmahera Selatan (Halsel) resmi mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024.
Usulan tersebut, disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang digelar pada Senin (27/11/2023) kemarin.
9 Ranperda usulan DPRD Halsel yang dimaksud yaitu, Ranperda tentang desa wisata, pembangunan desa, keuangan desa, peternakan dan kesehatan hewan, festival Marabose, pedoman bantuan sosial, administrasi pembangunan dan perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muslim Hi. Rakib ini juga membacakan 4 Ranperda usulan Pemkab Halsel yaitu, Ranperda tentang penanggulangan dan penyelamatan kebakaran, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta penyertaan modal pemerintah daerah ke PT BPRS Saruma Sejahtera.
Wakil ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, 13 ranperda ini selanjutnya dibahas usai Pemilu 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya