Sanana, Maluku Utara – Proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Hanura berinisial MLT alias Mardin mulai mengerucut. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepulauan Sula resmi mengusulkan nama pengganti ke tingkat pusat.
Ketua DPC Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, mengatakan usulan PAW telah disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura. Nama yang diajukan sebagai pengganti adalah Yusnita La Muhammad, peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) III Pulau Mangoli.
“Yusnita La Muhammad, Dapil 3 nomor urut 1, merupakan pemenang kedua,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Langkah ini diambil di tengah kasus hukum yang menjerat MLT, yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DR. Bagi DPC Hanura, persoalan ini tidak semata soal proses pidana, tetapi juga menyangkut integritas dan citra partai.
Subhan menyebut, persoalan tersebut telah dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPP Hanura. Sidang etik bahkan telah digelar sebelum bulan Ramadan.
“Pembahasan di BK lebih menitikberatkan pada pelanggaran moral. Ini soal etika dan marwah partai, bukan semata perkara hukum,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, DPC menghadirkan saksi dari pihak korban untuk memberikan keterangan. Sementara MLT, menurut Subhan, telah dipanggil secara resmi namun tidak menghadiri sidang.
“DPP sudah menyurat ke pihak kepolisian agar yang bersangkutan dihadirkan, tetapi tidak diizinkan,” kata dia.
Hasil sidang, kata Subhan, mengarah pada rekomendasi pemberhentian dari jabatan legislatif. Sejumlah bukti dan keterangan yang disampaikan dinilai cukup menguatkan dugaan pelanggaran etik.
“Hasil sidang kemungkinan dia di-PAW, sebab ada bukti pendukung, termasuk kesaksian dari pihak perempuan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!