Di sisi lain, proses hukum terhadap MLT juga terus berjalan. Subhan mengaku telah menerima informasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa.
Perkembangan ini mempercepat tekanan internal partai untuk segera mengambil keputusan politik.
Kasus yang menjerat MLT bermula dari laporan dugaan rudapaksa yang terjadi pada 21 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIT, di sebuah rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban berinisial DR dilaporkan mengalami trauma pascakejadian. Didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim menangani perkara ini hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah politik Hanura menjadi sorotan. Usulan PAW dinilai sebagai upaya menjaga jarak institusi partai dari kasus yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan DPP Hanura. Jika disetujui, Yusnita La Muhammad akan menggantikan posisi MLT di DPRD Kepulauan Sula. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!