Jadi dua dinas ini memiliki perbedaan data sehingga Sekprov juga bingung, dan akhirnya dokumen tersebut ditolak oleh Mendagri
Sahril Taher (Wakil Ketua DPRD Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Sahril Taher mengaku sangat menyesalkan sikap Pemprov Malut yang memperlambat mengajukan dokumen perubahan sehingga berujung Kemendagri menolak mengevaluasi APBD Perubahan 2023.
Pasalnya, APBD perubahan 2023 sudah disahkan oleh DPRD pada 30 September 2023 lalu sesuai jadwal, sementara pihak Pemprov berjanji akan mengajukan dokumen tersebut ke Kemendagri pada 4 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih tepat waktu, Pemprov Malut justru mengulur waktu untuk mengajukan dokumen yang diminta itu sehingga mendapat teguran dari Kemendagri karena melewati batas waktu pengajuan.
“Itu artinya bahwa Pemprov sudah membohongi kami DPRD,” kata Sahril Taher, Selasa (28/11/2023).
Saking kesalnya, dia lantas menyebut Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir telah melakukan pembohongan ke DPRD karena mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut ke Kemendagri untuk dievaluasi, namun faktanya lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya