“Karena, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 junto UU Nomor 11 Tahun 2021 terdapat 5 poin atau syarat yang harus dilalui perusahaan sebelum mengambil kebijakan PHK yaitu, pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industri (PHI) yang telah mempunya kekuatan hukum tetap dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. Karena mencermati kronologi yang disampaikan 3 karyawan belum melalui proses yang disyaratkan oleh UU tersebut,” cecar Muslim.
Kata Muslim, PT WP hrus menjabarkan secara detail kronologi di PHK-nya ketiga karyawan tersebut akibat turut serta dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
“Harusnya, setiap buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di setiap perusahaan tambang berhak menyampaikan pendapat di depan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Jangan dikekang kebebasan setiap warga atau buruh apalagi dibungkam haknya, sepanjang tidak menghambat dan mengancam produksi di perusahaan tidak masalah, apalagi ini momentumnya pada hari buruh,” sesalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!