Muhaimin Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Suap Mantan Gubernur Malut

Jakarta, Haliyora.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA  Eks Ketua Gerindra Malut Seret Pengusaha Lain Dalam Suap WIUP di Malut, Akankan Bos Mineral Terobos?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah