Jakarta, Haliyora.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!