Merasa Warganya Dijebak, Ratusan Penduduk Yayasan Geruduk Kantor BNN Morotai

Morotai, Maluku Utara- Tak terima salah seorang warganya ditahan, ratusan warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 21.000 WIT, tadi malam kompak menduduki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Pulau Morotai.

Aksi yang dilakukan warga ini sebagai bentuk protes terhadap BNN lantaran menahan salah seorang warga Yayasan berinisial EH, alias Erwin karena diduga menyimpan/memakai narkoba.

Ratusan warga ini meminta BNN agar melepaskan Erwin karena yang bersangkutan tidak menggunakan atau menyimpan barang haram tersebut, melainkan ia diduga dijebak oleh oknum tertentu di kepolisian.

Pantauan haliyora.id, warga memilih bertahan di kantor BNN sejak pukul 21.00 WIT malam hingga Jumat (23/9/2022) pukul 03.15 WIT. Selain mendesak BNN Morotai melepaskan Erwin, warga juga meminta pihak kepolisian dan BNN segera menghadirkan dan memproses hukum salah satu oknum polisi yang diduga menjebak Erwin alias Win.

“Kami tidak membela Erwin, tapi kami menuntut agar ini diperjelas, karena menurut keterangannya, dia diduga diperalat oleh salah seorang oknum polisi. Kami tidak persoalkan pada saat penahanan, namun setelah Erwin ditahan dan dites urin ternyata hasilnya negatif,” ungkap Machmud Kiat, salah seorang kerabat dari Erwin kepada Haliyora.

Sementara, salah seorang warga yang enggan namanya ditulis mengaku pada saat penggrebekan dirumah Erwin, polisi memintanya untuk bersedia sebagai saksi. Tanpa berpikir panjang, dirinya mengikuti ajakan polisi. Pada saat penggrebekan berlangsung, dirinya kaget bukan kepalang karena apa yang dilihatnya ternyata sebuah bungkusan plastik yang disimpan di bawah pelapis lantai (perlak red).

“Jadi saat itu dia suru agar Erwin pegang barang itu (barang terlarang,red), tapi Erwin tak mau memegangnya karena barang itu bukan miliknya. Setelah itu Erwin langsung berkata kepada salah seorang polisi dengan nada tinggi, dia bilang, astaga Eko kamu sudah menjebak saya. Setelah itu Erwin langsung dibawa ke kantor BNN mau dites urinnya,” beber warga tersebut.

BACA JUGA  Safrin Gailea Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Sula

Senada juga diungkapkan oleh salah seorang kerabat dekat Erwin bernama Muta. Muta menceritakan bahwa yang melakukan penggrebekan terhadap Erwin adalah dua orang polisi dan satu orang petugas BNN.

“Dua orang polisi itu, yang satunya di dalam mobil sambil membuat dokumentasi video, kemudian yang satu tugasnya menginterogasi Erwin, dan setelah interogasi mereka ke luar di depan rumah dulu, terus mereka masuk dan langsung periksa kamar dan menemukan bungkusan yang katanya narkoba itu. Kemudian Erwin ditangkap. Saat Erwin dibawa pergi, dia sempat mencaci salah seorang polisi yang diketahui bernama Eko dengan kata-kata ia telah dijebak oleh polisi itu,” ungkap Muti.

Muta kepada wartawan juga mengakui bahwa dua hari sebelum kejadian, oknum polisi yang terlibat dalam penangkapan itu sempat menginap di kamar milik Erwin.

“Dua hari lalu itu Eko pernah tidur di kamar saudara kami, Erwin. Selain saya, saudara saya yang lain juga melihat Eko di dalam kamar. Lalu dia tanya ke saya siapa yang tidur di kamar Erwin, lalu saya bilang itu yang tidur Eko,” katanya.

Sementara, Irwan Ismail, salah satu staf bagian Rehabilitasi BNN Morotai, ketika dikonfirmasi awak media lantas mempersilahkan agar menanyakan langsung informasi penangkapan Erwin ke Kasat Narkoba Polres Morotai. “Dari penyidik bilang konfirmasi saja dengan pak Kasat Narkoba. Saya tidak bisa berikan keterangan karena yang bisa berikan keterangan cuma pimpinan dan humas,” singkat Irwan.

Sayangnya, Kasat Narkoba Polres Morotai, Iptu Jufri Adam, ketika dikonfirmasi awak media mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, melalui proses yang panjang, Erwin alias Win dinyatakan tidak terbukti menyimpan atau memakai narkoba seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Erwin akhirnya dilepaskan oleh pihak BNN sekitar pukul 05.30 WIT pagi tadi.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Pertimbangkan Open Bidding untuk Isi 8 Kursi Kadis 

Pembebasan Erwin dilakukan dengan penandatanganan surat jaminan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yayasan, Rasdi Dano Mas’ud dan keluarga Erwin yakni Darwond dan Fatmawati Rimasukun.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak pertama, kedua, dan ketiga selaku warga akan menjamin saudara Erwin Heuvelman alias Erwin telah diduga tersangkut tindak pidana narkotika dan dihadirkan ketika yang bersangkutan melakukan permintaan pemeriksaan di kantor BNNK Pulau Morotai.

Selanjutnya, pihak pertama bersedia bertanggungjawab dalam proses penyelidikan dan menghadirkan saudara Erwin wajib lapor setiap hari kerja di kantor BNNK Pulau Morotai.

Usai dibebaskan, Erwin ketika dikonfirmasi oleh awak media kembali menegaskan bahwa dirinya dijebak oleh oknum tertentu di kepolisian.

“Jadi, penggeledahan itu saya tidak tahu menahu tiba-tiba digeledah, saya tidak tahu apa tujuan mereka datang ke rumah kami. Saat digeledah, petugas mengeluarkan SPRIN (Surat Perintah) penangkapan. Surat itu yang memberikan dari BNN, dan mereka bilang bahwa info dari polisi katanya disini ada sembunyikan sabu-sabu. Namun, saya bilang ke mereka tidak ada. Jadi begitu setelah pemeriksaan ditemukanlah barang itu,” katanya saat ditanyai wartawan.

Erwin juga mengungkapkan, sebelum kejadian penangkapan dirinya, beberapa hari lalu ia pernah ditawari narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,04 gram oleh salah seorang oknum polisi.

“Tapi saya bilang ke dia bahwa saya tidak mau, lalu dia bilang tolong kamu cari uang Rp 1 juta nanti upeti. Tapi, saya tetap ngotot tidak mau terima itu. Jadi untuk sementara penyidikan ini saya tetap serahkan ke BNN, karena barang bukti itu sementara ada di BNN, jadi saya serahkan semua ke BNN,” tandasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah