Lanjutnya, sejauh ini baru 4 partai politik peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan izin pemasangan Baliho ke Kesbangpol Sula, sedangkan 14 partai politik lainnya belum memasukan surat izin pemasangan APK ke Kesbangpol.
Terpisah, Kabid Poldagri Kesbangpol Kepulauan Sula, Husni Teapon yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa hingga kini baru 4 parpol dan 2 peserta Pemilu yang mengajukan izin pemasangan baliho.
“Yang memiliki izin itu hanya partai PKS, PPP, Demokrat, Hanura, serta calon DPRD Provinsi dari partai Demokrat yakni Aleksander Paka dan Bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo, sementara partai peserta pemilu lainnya belum,” pungkas Husni. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!