Baru APK Bacapres Ganjar Pranowo yang Punya Izin di Sula

Lanjutnya, sejauh ini baru 4 partai politik peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan izin pemasangan Baliho ke Kesbangpol Sula, sedangkan 14 partai politik lainnya belum memasukan surat izin pemasangan APK ke Kesbangpol.

Terpisah, Kabid Poldagri Kesbangpol Kepulauan Sula, Husni Teapon yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa hingga kini baru 4 parpol dan 2 peserta Pemilu yang mengajukan izin pemasangan baliho.

BACA JUGA  Heboh ! Loangboat Tanpa Awak Ditemukan di Pulau Widi Halsel

“Yang memiliki izin itu hanya partai PKS, PPP, Demokrat, Hanura, serta calon DPRD Provinsi dari partai Demokrat yakni Aleksander Paka dan Bacapres dari PDIP  Ganjar Pranowo, sementara partai peserta pemilu lainnya belum,” pungkas Husni. (RSF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah