Terima Remisi HUT RI ke 79, Satu Napi Lapas Kelas IIB Sanana Bebas

- Editor

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmat Umanailo, warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana saat menerima remisi kemerdekaan RI ke 79

Rahmat Umanailo, warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana saat menerima remisi kemerdekaan RI ke 79

Sanana, Maluku Utara- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima remisi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Negara Indonesia ke 79 tahun. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas II B Sanana Ardian Alamsyah, saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/8/2024).

“Jumlah warga binaan 149 orang yang diusulkan mendapatkan remisi 95 orang, sementara 54 orang lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi karena masa hukumannya di bawah 6 bulan,” kata Ardian. 

Ardian bilang, warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI ke 79 mayoritas kasus pidana umum, satu di antaranya bebas atas nama Rahmat Umanailo, kasus pengrusakan rumah di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.

“Semua warga binaan yang mendapatkan remisi itu tidak ada kasus korupsi  semua kasus pidana Umum dan satu orang atas nama RM bebas,” jelasnya. 

Ia menambahkan, pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana ini sudah tentu sesuai syarat yang ditetapkan undang-undang. “Ya, tentu penerima remisi itu dilihat sesuai isyarat undang-undang seperti berkelakuan baik kemudian sudah lama masa hukumannya,” terangnya. 

BACA JUGA  Dibiayai dari Pinjaman SMI, Ini Daftar Proyek Dinas PUPR Malut yang Rampung

Meskipun demikian, ia berharap kepada warga yang telah bebas agar tidak membuat kesalahan yang sama dan tidak lagi kembali ke Lapas Kelas IIB Sanana. “Harapan saya terutama di napi yang baru saja bebas dapat berkelakuan baik di luar dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” pungkasnya. (RSF/Red1)

Berita Terkait

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Barang Bukti Berupa Ganja Hingga Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Ternate
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Sabtu, 7 September 2024 - 17:06 WIT

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Berita Terbaru

Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R.E Dadana

Headline

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Sabtu, 7 Sep 2024 - 17:06 WIT

error: Konten diproteksi !!