Sanana, Maluku Utara- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima remisi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Negara Indonesia ke 79 tahun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas II B Sanana Ardian Alamsyah, saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/8/2024).
“Jumlah warga binaan 149 orang yang diusulkan mendapatkan remisi 95 orang, sementara 54 orang lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi karena masa hukumannya di bawah 6 bulan,” kata Ardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardian bilang, warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI ke 79 mayoritas kasus pidana umum, satu di antaranya bebas atas nama Rahmat Umanailo, kasus pengrusakan rumah di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Semua warga binaan yang mendapatkan remisi itu tidak ada kasus korupsi semua kasus pidana Umum dan satu orang atas nama RM bebas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana ini sudah tentu sesuai syarat yang ditetapkan undang-undang. “Ya, tentu penerima remisi itu dilihat sesuai isyarat undang-undang seperti berkelakuan baik kemudian sudah lama masa hukumannya,” terangnya.
Meskipun demikian, ia berharap kepada warga yang telah bebas agar tidak membuat kesalahan yang sama dan tidak lagi kembali ke Lapas Kelas IIB Sanana. “Harapan saya terutama di napi yang baru saja bebas dapat berkelakuan baik di luar dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” pungkasnya. (RSF/Red1)