Kasus TPPU AGK Berlanjut, Ini Penjelasan Jubir KPK

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Namun terkait tindak lanjut kasus tersebut KPK RI masih mendalaminya. Walau begitu, KPK menegaskan bahwa status tersangka (alm) AGK di kasus TPPU sudah digugurkan demi hukum.

BACA JUGA  Kota Ternate Penyumbang Angka Pengangguran Tertinggi di Maluku Utara

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Haliyora.id, membenarkan bahwa memang benar status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara AGK telah dinyatakan gugur demi hukum.

“Pada prinsipnya, karena tersangka meninggal dunia (Alm. AGK, mantan Gubernur Maluku Utara) maka demi hukum gugur,” kata Budi, Rabu (14/5/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah