Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Namun terkait tindak lanjut kasus tersebut KPK RI masih mendalaminya. Walau begitu, KPK menegaskan bahwa status tersangka (alm) AGK di kasus TPPU sudah digugurkan demi hukum.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Haliyora.id, membenarkan bahwa memang benar status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara AGK telah dinyatakan gugur demi hukum.
“Pada prinsipnya, karena tersangka meninggal dunia (Alm. AGK, mantan Gubernur Maluku Utara) maka demi hukum gugur,” kata Budi, Rabu (14/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!