Kejati Malut Gandeng BSI Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pelayanan perbankan, Senin (11/5/2026).

Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Gamalama Ballroom Hotel Dafam Ternate dan dihadiri jajaran Kejati Maluku Utara serta pihak BSI Regional Office Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penindakan pidana, tetapi juga kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

BACA JUGA  Usut Dana Operasional DPRD Malut, Mantan Sekwan Abubakar Abdullah Segera Diperiksa

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah,” kata Sufari.

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Menurut dia, melalui kewenangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum hingga tindakan hukum lain kepada negara, lembaga pemerintah, maupun badan usaha tertentu, termasuk lembaga keuangan seperti BSI.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Heran Kasus Mami Wagub Malut Jalan di Tempat

Sufari mengatakan, kerja sama itu bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing.

Ia menambahkan, sinergi dengan lembaga perbankan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta mencegah terjadinya persoalan hukum.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu pengelolaan uang negara, tentu diharapkan dapat segera dilaporkan. Kami ingin membangun sinergitas yang baik agar tidak mengganggu pelaksanaan keuangan negara melalui BSI,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah