Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, hingga saat ini belum melakukan gelar penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas yang melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Malut tahun 2022.
Anggaran mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat WKDH Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 ini senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi perkembangan kasus Mami, ia mengaku bahwa statusnya masih dalam penyidikan.
“Masih penyidikan, nanti saya kabari ya kalau ada perkembangan selanjutnya,” ucap Richard kepada wartawan Haliyora.id via Whatsapp, Selasa (07/01/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!