Praktisi Hukum Heran Kasus Mami Wagub Malut Jalan di Tempat

Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Istri dan dua anaknya. Selain itu, eks Sekda yang sekarang menjabat Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir juga turut diperiksa.

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi  penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit sekretariat WKDH tahun anggaran 2022. 

BACA JUGA  Sudah Satu Bulan Bupati Aliong Tinggalkan Taliabu

Menanggapi status kasus yang masih dalam penyidikan ini, salah satu praktisi hukum yang kesohor di Maluku Utara ikut angkat bicara, menilai terlalu lamban penanganannya. 

Mahri Hasan, jebolan Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini blak-blakan mengatakan proses penanganan kasus oleh kejati Maluku utara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Mami WKDH  tak kunjung memperlihatkan kemajuan.

“Hal ini bisa dilihat dari progres penanganan kasusnya, dimana perkara ini mulai diusut pada tahun 2022 oleh Kejati Maluku Utara, dari rentan waktu itu penyidik masih berkutat pada tahap penyidikan,” cetus Direktur LBH Yuris Malut Ini.

BACA JUGA  TAPD dan DPRD Sula Percepat Pembahasan APBD 2024

Menurutnya, tentu Kejati Malut memiliki alasan tersendiri mengapa kasus ini jalan di tempat. Alasan pokoknya ialah bahwa kasus ini belum dilakukan audit olek BPK, lagi-lagi alasan klasik. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah