Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Istri dan dua anaknya. Selain itu, eks Sekda yang sekarang menjabat Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir juga turut diperiksa.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit sekretariat WKDH tahun anggaran 2022.
Menanggapi status kasus yang masih dalam penyidikan ini, salah satu praktisi hukum yang kesohor di Maluku Utara ikut angkat bicara, menilai terlalu lamban penanganannya.
Mahri Hasan, jebolan Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini blak-blakan mengatakan proses penanganan kasus oleh kejati Maluku utara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Mami WKDH tak kunjung memperlihatkan kemajuan.
“Hal ini bisa dilihat dari progres penanganan kasusnya, dimana perkara ini mulai diusut pada tahun 2022 oleh Kejati Maluku Utara, dari rentan waktu itu penyidik masih berkutat pada tahap penyidikan,” cetus Direktur LBH Yuris Malut Ini.
Menurutnya, tentu Kejati Malut memiliki alasan tersendiri mengapa kasus ini jalan di tempat. Alasan pokoknya ialah bahwa kasus ini belum dilakukan audit olek BPK, lagi-lagi alasan klasik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!