Mahri bilang, setiap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan nama-nama besar di daerah ini pasti persoalanya mandek atau tidak jalannya progress penanganan kasusnya ialah bukan pada persoalan pokok tapi hal-hal teknis.
Lanjutnya, masalah teknis seperti itu semestinya tidak muncul ke publik dan menjadi kendala utama dari penanganan satu kasus korupsi ke kasus korupsi yang lain. “Dari sini kita dapat lihat bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kasus ini tidak berjalan normal antara institusi, ketidaknormalan yang terjadi antara institusi berakibat pada molornya upaya penegakan hukum,” ungkapnya.
Kata dia, masalah klasik ini seharusnya tidak lagi terjadi. Olehnya dibutuhkan lintas koordinasi antara instansi terkait yang seharusnya berjalan efektif, karena ketidaknormalan yang terjadi akan menimbulkan sikap skeptis dan memberikan citra buruk terhadap institusi.
Namun demikian, lanjutnya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dihentikan atau ditunda prosesnya hanya karena alasan audit, Kejati dapat menghitung sendiri. “Persoalan terbesarnya bukan pada audit tapi apakah dana anggaran Mami tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum, jika ditemukan maka seharusnya proses ini dilanjutkan,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!