Mahri menjelaskan, sebab faktanya kerugian keuangan negara bisa dihitung atau ditemukan oleh masing-masing institusi penegak hukum, dalam banyak kasus kerugian keuangan negara tidak dihitung oleh BPK. Dasar normatifnya ialah baik yang melekat dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pasal 30 huruf d ataupun putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, dimana penyidik bisa saja mengundang ahli untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Hal-hal ini secara tak langsung menyampingkan Sema 4/2016. Maka bagi Mahri bahwa penyidik tentunya sudah mengantongi data yang akurat baik dari item kegiatan, besaran anggaran, jumlah anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan dan berakhir pada penentuan nama tersangka.
Persoalan kedua menurut Mahri, selain audit, juga terkait surat panggilan dari penyidik yang seolah-olah tidak digubris oleh mantan wakil gubernur. “Menurut saya penyidik harus mengantongi alasan akurat terkait dengan tidak hadirnya mantan wakil gubernur untuk diperiksa sebagai saksi, pengecekan ini perlu agar memastikan ideal tidak atau cukup beralasan secara hukum orang bisa hadir atau tidak ketika dipanggil penyidik,” (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!