Sofifi, Maluku Utara- Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, secara otomatis mengambil alih kepemimpinan pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
Gubernur Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/12/2023), setelah sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT disebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember dua hari lalu.
“Secara undang-undang itu otomatis (Plt), tapi untuk penguatan kita sudah konfirmasi ke Kemendagri sebagai penguatan pak wagub untuk melanjutkan atau ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir via telpon, Rabu (20/12/2023).
Sementara ini lanjut Samsuddin, suratnya sudah diproses di Kemendagri. Ia berharap Pemprov Malut melalui Biro Pemerintahan segera menerima SK pelaksana tersebut.
Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali yang saat ini tengah berada di Weda, Halmahera Tengah juga sudah diinformasikan terkait situasi saat ini, dan sedang dalam perjalanan menuju Ternate.
“Wakil gubernur juga sudah kami hubungi dan beliau akan melaksanakan tugas itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali berakhir pada 31 Desember 2023, atau tersisa 11 hari kedepan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!