Lima Narapidana Rutan Kelas IIB Weda Halteng Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama berada di dalam rutan,” terangnya.

Dia menambahkan, remisi ini diajukan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik. 

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjalani masa tahanan dengan disiplin dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” pungkasnya. (RJ/Red)

BACA JUGA  Dorong PAD Kota Ternate, Kejari Bikin Program Pendampingan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah