Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran mencatat peningkatan penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 122 kasus berhasil ditangani, meningkat 4 kasus atau sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyampaikan hal tersebut saat agenda rilis akhir tahun yang digelar di Sofifi, Selasa (29/12/2025).
“Pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani total 122 kasus,” ujar jenderal bintang dua itu.
Ia menjelaskan, dari total jumlah perkara tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP) yang ditangani langsung.
Penanganan perkara didominasi oleh tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus. Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 14 kasus. Selain itu, kejahatan di bidang fiskal, moneter, dan devisa (Fismondev) tercatat sebanyak 10 kasus, disusul tindak pidana tertentu (Tipiter) sebanyak 10 kasus, serta kasus industri dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!