Kapolda menegaskan bahwa khusus penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 11.038.366.773 atau sekitar Rp 11 miliar.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan profesionalisme serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!