Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Hartati A. Djalal (HAD) Lapas Kelas IIA, pada Jumat (24/1/2025).
Eksekusi dilakukan Kejari Ternate, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Putusan itu tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Terpidana HAD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah kepada wartawan, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman tertib dan lancar. Terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA sekitar pukul 17.30 Wit. “Pengamanan dilakukan langsung oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan satu orang Polisi pada Polres Ternate,” kata Kajari kepada wartawan, Jumat sore.
Halaman : 1 2 Selanjutnya