Kejari Ternate Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid 19

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Hartati A. Djalal (HAD) Lapas Kelas IIA, pada Jumat (24/1/2025).

Eksekusi dilakukan Kejari Ternate, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Putusan itu tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Terpidana HAD.

BACA JUGA  Mantan Sekkot Ternate Diperiksa Jaksa, Ini Masalahnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah kepada wartawan, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman tertib dan lancar. Terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA sekitar pukul 17.30 Wit. “Pengamanan dilakukan langsung oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan ⁠satu orang Polisi pada Polres Ternate,” kata Kajari kepada wartawan, Jumat sore.

BACA JUGA  Hendra Karianga: Rebut Demokrat, Kubu KLB Akan Tempuh Jalur Hukum
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah