Diketahui, HAD bersama dua terdakwa lain sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi COVID-19 Kota Ternate pada tahun 2021. HAD merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate tahun 2021. Adapun dua terpidana lainnya yang juga terlibat pada kasus ini yakni Fatimah, mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate dan Andi selalu PPK Kegiatan.
Dalam sidang vonis, Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan. Sementara Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Andi dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 709.721.945. Dalam perkara vaksinasi ini, ada dua kegiatan yang menjadi fokus penyidikan Kejari Ternate, yakni belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman, operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!