Serapan Belanja Pusat dan TKDD di Maluku Utara, Kota Ternate Tertinggi, Halbar Terendah

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPPN Ternate, Royikan

Kepala KPPN Ternate, Royikan

Ternate, Maluku Utara – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate menyebut total pagu yang diserap dari belanja Pemerintah Pusat di Maluku Utara sebesar Rp 14,52 triliun atau telah mencapai 95,27 persen dari total pagu sebesar Rp 15,23 triliun yang telah disalurkan.

“Dan 95,27 persen ini adalah angka yang sangat optimal dalam artian batas serapan minimal adalah 90 persen dan batas serapan maksimalnya adalah 100 persen,” ungkap Kepala KPPN Ternate, Royikan, kepada Haliyora.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Harga Cabai di Tidore Mulai 'Pedas'

Diakuinya, untuk pagu belanja pegawai bagi instansi vertikal di dalam wilayah layanan KPPN Ternate Rp 1,7 triliun sudah disalurkan Rp 1,69 triliun atau sudah 95,32 persen, sedangkan untuk belanja barang dari pagu Rp 4,2 triliun disalurkan R 2,04 triliun atau sebesar 83,85 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang berikutnya adalah pagu belanja modal yaitu Rp 1,05 triliun yang sudah kami salurkan 0,99 triliun atau sudah 94,78 persen, dan yang berikutnya adalah bantuan sosial dengan pagu 11,18 miliar sudah direalisasikan 10,85 miliar atau 97,13 persen,” ujarnya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Ternate Jaring Ratusan Kendaraan, Kebanyakan tak Pakai Helm

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!