Bobong, Haliyora
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu merekomendasikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas pada pilkada 2020.
ini disampaikan oleh kordinator divisi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa, Mohtar Tidore SS kepada Haliyora di ruang kerjanya, Senin (09/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 13 ASN yang kami sudah merekomendasikan ke KASN pada taggal 22 Oktober lalu atas dugaan pelanggaran netralitas pada pilkada Taliabu, dan tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Mohtar.
Ia meyebut nama-nama 13 ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut yakni, Dasianto Ganena, Jawiu Rahama, Muhammad Sabir, Ahmat Madifolio, Halim Kaimudin, Ivan Herlan Defretes, Budiyanto Muhdi, Hartati Abdul, Swietha Lumingkewas, Hi.Aliaty Maundu, Dion Rahayaan, Citra Puspa Sari Mus, Darwin La Olu. (Ham-1)