Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi memberhentikan Direktur Utama RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama, tertanggal 24 April 2026.
Keputusan itu merujuk pada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 terkait rekomendasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Pelaksana tugas akan kami siapkan malam ini, tanggal 28 April. Kemungkinan besok sudah ada,” ujar Zulkifli, Senin (27/4/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!