Bagi Pelanggan Listrik, Kenali Pelanggaran Ini Agar Terhindar dari Saksi dan Denda

Berikut kenalilah 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN;

1. Pelanggaran Golongan I (P-I) 

Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II) 

Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter. Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.

BACA JUGA  Asik ! Sekda Halsel Ajak Kades Pulau Makian Joget 100 Juta di Pantai Powate 

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya. 

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

BACA JUGA  Warga Kelurahan Jati Ternate Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejati Malut 

“Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik seperti yang disebutkan di atas, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan hingga pembayaran biaya PT2L lainnya,” tuturnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah