Ketika ditanyai tahapan penganggaran dana hibah Pilkada di KPU dan Bawaslu Morotai, Ailan bilang, sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka tahapan penganggaran dana Pilkada dilakukan dua kali tahapan yaitu tahap pertama sebesar 40 persen di APBD perubahan 2023, kemudian tahap kedua di APBD induk 2024.
“Tapi itu tergantung dari Pemda, apakah langsung digeser semua ataukah bagaimana, itu tergantung dari dana yang masuk. Karena kebutuhan KPU dan Bawaslu inikan bukan hanya satu hari, tapi kebutuhan selama 6 bulan,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!