Ternate, Maluku Utara- Berkas perkara tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama dua tersangka lainnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate pada Senin (08/5/2024) pekan lalu.
Dengan demikian, sidang perdana tersangka AGK, beserta ajudan gubernur, Ramadan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) dalam dugaan kasus suap akan digelar pekan ini.
Hal ini sampaikan Andri Lesmana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!