Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menyebutkan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) pemerintah daerah di triwulan satu (I) tahun 2024 sebesar Rp 800 miliar lebih. Hal ini berbeda jauh dengan triwulan satu tahun 2023 sebesar Rp 1,7 triliun.
“Ini terjadi karena dipengaruhi produksi di setiap perusahaan, jadi Dana Bagi Hasil (DBH) itu ada karena ada RKAB yang biasa di sebut penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” kata Suryanto Andili, pada saat ditemui Haliyora.id, Senin (13/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, salah satu keterlambatan karena RKAB perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara banyak yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Sementara itu berdasarkan regulasi lama, RKAB diterbitkan hampir setiap tahun. Sedangkan regulasi baru yang baru diterbitkan ini RKB dikeluarkan per tiga tahun sekali. “Kalau tahun 2024 sudah keluar, secara tidak langsung 2027 baru urus lagi,” ujar Suryanto.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya