Dia juga mengungkapkan, keterlambatan ini karena seluruh perizinan semua di urus di Kementerian ESDM sehingga banyak perusahaan yang mengalami keterlambatan mengurus RKAB-nya.
“Kalau dulu tidak terlambat karena izinnya itu ada di daerah masing-masing, dan IUP yang ada di Maluku Utara ini sebanyak 105 izin IUP, tapi yang beroperasi hanya 27 IUP saja,” tandas Suryanto. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!