Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula masih menunggu Jadwal sidang Putusan Sela terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pileg 14 Februari di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, KPU Kepulauan Sula telah membuka kotak suara, sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024.
Pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C hasil, formulir D hasil dan formulir keberatan saksi atau kejadian khusus untuk mempersiapkan alat bukti sebagai pendukung jawaban atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV di MK.
Gugatan PHPU yang dilayangkan oleh PPP ke MK itu, terkait dengan hasil pemilihan di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di 3 Kecamatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









