Soal Gugatan PPP, KPU Sula Tunggu Jadwal Putusan Sidang

Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula masih menunggu Jadwal sidang Putusan Sela terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pileg 14 Februari di Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, KPU Kepulauan Sula telah membuka kotak suara, sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024.

Pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C hasil, formulir D hasil dan formulir keberatan saksi atau kejadian khusus untuk mempersiapkan alat bukti sebagai pendukung jawaban atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV di MK.

BACA JUGA  Pansus DPRD Ungkap Kejanggalan Tata Kelola Keuangan Pemprov Malut

Gugatan PHPU yang dilayangkan oleh PPP ke MK itu, terkait dengan hasil pemilihan di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di 3 Kecamatan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah