Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yuningsih Ayuba saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan, terkait gugatan tersebut pihaknya telah menyampaikan permintaan Dokumen ke MK. “Kami sudah sampaikan alat bukti yang diminta, dan sudah sidang pendahuluan, kemudian sidang mendengarkan keterangan pihak terkait selanjutnya menunggu sidang putusan sela,” jelasnya Senin (13/5/2024).
Yuni menambahkan, Ketika sidang putusan selah baru diketahui terkait Hasil Gugatan Perkara ini. “Nanti kita lihat sidang putusan batu kita tau perkara ini seperti apa, untuk jadwal rencananya tanggal 19 atau 20 Mei ini,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!