Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kristian Wuisan meminta majelis hakim PN Tipikor Ternate agar memutuskan perkara secara adil terhadap klien mereka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Senin (13/5/2024).
Hendra Karianga selaku tim PH terdakwa Kristian mengatakan klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU KPK dalam dakwaan.
“Sesuai fakta persidangan, semua saksi ungkap jika pemberian uang terdakwa Kristian kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba bukan atas inisiatif dari terdakwa, akan tetapi atas permintaan Gubernur yang berulang kali,” ujar Hendra.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!