Disidang Kasus Suap AGK, PH Minta Hakim Bebaskan Kristian Wuisan

Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kristian Wuisan meminta majelis hakim PN Tipikor Ternate agar memutuskan perkara secara adil terhadap klien mereka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Senin (13/5/2024). 

BACA JUGA  JPU KPK Tolak Pledoi Eks Gubernur Maluku Utara, Tetap pada Tuntutan 

Hendra Karianga selaku tim PH terdakwa Kristian mengatakan klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU KPK dalam dakwaan. 

“Sesuai fakta persidangan, semua saksi ungkap jika pemberian uang terdakwa Kristian kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba bukan atas inisiatif dari terdakwa, akan tetapi atas permintaan Gubernur yang berulang kali,” ujar Hendra. 

BACA JUGA  Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah