Disidang Kasus Suap AGK, PH Minta Hakim Bebaskan Kristian Wuisan

Diketahui terdakwa Kristian didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 13. 

Adapun KPK menuntut terdakwa Kristian, yaitu 2 tahun 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selam 3 bulan.

BACA JUGA  Sidang Kasus Korupsi Mami, Eks Bendahara Ungkap Peran Mantan Wagub Malut dan Istrinya

Sebelumnya, Kristian Wuisan ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur AGK. Dia bersama dua orang lainnya dari pihak swasta, empat pejabat Pemprov Malut, termasuk seorang ajudan AGK dijerat dalam kasus ini. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah