Diketahui terdakwa Kristian didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 13.
Adapun KPK menuntut terdakwa Kristian, yaitu 2 tahun 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selam 3 bulan.
Sebelumnya, Kristian Wuisan ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur AGK. Dia bersama dua orang lainnya dari pihak swasta, empat pejabat Pemprov Malut, termasuk seorang ajudan AGK dijerat dalam kasus ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!