Hirup Lem Ehabond, 8 Remaja di Halsel Diciduk Polisi

Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan, berhasil mengamankan sekelompok remaja yang kedapatan mabuk setelah menghirup lem Ehabond di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan, Minggu (12/05/2024).

Sekelompok Remaja yang diamankan Polres Halsel tersebut masih berusia 14 hingga 16 Tahun. Diketahui sebelum menghirup Ehabond, 8 orang remaja tersebut terlebih dulu menyewa tempat karaoke dan melakukan aktivitas karaoke sambil menghirup lem.

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan Ketua PPK Garut Halsel Ditutup

Meningkatnya kasus terkait kenakalan remaja di Halsel dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian khusus. Pasalnya, beberapa tersangka kasus tindak pidana yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan remaja yang masih belia.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah