Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan, berhasil mengamankan sekelompok remaja yang kedapatan mabuk setelah menghirup lem Ehabond di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan, Minggu (12/05/2024).
Sekelompok Remaja yang diamankan Polres Halsel tersebut masih berusia 14 hingga 16 Tahun. Diketahui sebelum menghirup Ehabond, 8 orang remaja tersebut terlebih dulu menyewa tempat karaoke dan melakukan aktivitas karaoke sambil menghirup lem.
Meningkatnya kasus terkait kenakalan remaja di Halsel dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian khusus. Pasalnya, beberapa tersangka kasus tindak pidana yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan remaja yang masih belia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!