Sementara itu, terdakwa Kristian menyampaikan nota pembelaan/pledoi secara pribadi. Dia mengaku bahwa AGK meminta bantuan membangun rumah ibadah, dan kebutuhan untuk orang sakit.
“Kemudian uang semester mahasiswa di Jakarta, semua saya iyakan karena bagi saya amal jariah, amal yang tak terputus. Dan karena pikiran saya, beliau gubernur adalah seorang ustad dan tidak mungkin berbohong dalam bantuan sosial,” ujarnya.
Dikatakan Kristian, bahwa dia takut menyebut dirinya salah ataukah tidak dalam perkara ini karena itu bukan kewenangan dia, namun izinkan dia hidup dengan normal bersama masyarakat hingga akhir hayat, “Hanya itu permohonan saya,” pintanya.
Kendati demikian Andri Lesmana selaku JPU KPK, dalam Replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa Kristian mengatakan secara lisan bahwa pihaknya sebagai JPU tetap pada surat tuntutan.
Dengan begitu, sidang ditunda oleh Hakim Ketua dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/5/2024) pekan ini dengan agenda sidang putusan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!