AGK Akui Minta Dinas PUPR dan BPBJ Atur Menangkan Kian di Proyek Halut

Ternate, Maluku Utara- Sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Rabu (17/4/2024).

Sidang kali ini dengan terdakwa Christian Wuisan dan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail. 

Sidang kedua terdakwa tersebut langsung menghadirkan dua orang saksi yaitu Ramadhan, ajudan mantan Gubernur Malut, dan Abdul Gani Kasuba alias AGK yang juga eks Gubernur.

BACA JUGA  Mendagri Instruksikan Gubernur Malut Segera Selesaikan Temuan BPK

Mantan gubernur AGK dan Ramadhan yang dijerat dengan kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Maluku Utara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara virtual melalui rumah tahanan KPK di Jakarta.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah