Selain itu, dalam BAP dan juga keterangan di persidangan, AGK mengaku meminta fee sebesar 10 persen.
Hal itu terungkap saat dicecar Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon, bahwa AGK juga pernah menerima cek sebesar Rp 2 Miliar dari Christian Wuisan.
“Betul, saya terima, tapi tidak bisa dicairkan,” ungkap AGK. (Tim Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!