AGK Akui Minta Dinas PUPR dan BPBJ Atur Menangkan Kian di Proyek Halut

Selain itu, dalam BAP dan juga keterangan di persidangan, AGK mengaku meminta fee sebesar 10 persen.

Hal itu terungkap saat dicecar Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon, bahwa AGK juga pernah menerima cek sebesar Rp 2 Miliar dari Christian Wuisan. 

“Betul, saya terima, tapi tidak bisa dicairkan,” ungkap AGK. (Tim Redaksi)

BACA JUGA  Bawahan Ungkap Diperintah Purbaya Ambil Duit dari Kontraktor dan Dibawa ke Kediaman Gubernur Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah