AGK di persidangan dicecar pertanyaan JPU terkait mekanisme proyek salah satunya adalah proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang dikerjakan oleh terdakwa Christian Wuisan alias Kian.
Menurut AGK, Christian alias Kian memenuhi syarat karena memiliki peralatan berupa Asphalt Mixing Plant atau AMP dan syarat-syarat lain.
Dengan syarat-syarat tersebut maka AGK meminta agar proyek yang berlokasi di Halut itu dikerjakan oleh Christian Wuisan.
Menanggapi keterangan AGK, Jaksa KPK kemudian meminta penjelasan AGK terkait dengan bagaimana cara memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang terbuka.
“Ini kan bukan penunjukan langsung tapi lelang terbuka, bagaimana cara supaya mereka bisa menang?,” tanya Jaksa ke AGK.
Menjawab Jaksa, AGK mengaku hal itu diatur oleh Dinas PUPR dan BPJB Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!