Ternate, Maluku Utara – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang mengakui adanya pengurusan Blok Tambang semasa menjabat sebagai kadis.
Hal ini disampaikan pria yang sekarang menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (13/11/2024).
Salah satu PH Muhaimin mencecar pertanyaan kepada Hasyim Daeng Barang tentang urusan WIUP, Hasyim menjawab, usulan WIUP itu dari Gubernur dan prosesnya melalui Dinas ESDM.
“Melalui gubernur prosesnya dari dinas ESDM, jadi sebenarnya saya sudah buat paparan, nanti bisa dipaparkan karena kami sudah usulkan 36 blok tambang dan jawaban 34 blok tambang tapi tidak ditindak lanjuti,” ujar Hasyim kepada Penasehat Hukum (PH) Muhaimin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!