Hasyim lalu menjelaskan bahwa sebenarnya bunyi suratnya bukan rekomendasi WIUP akan tetapi usulan pengusulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
PH Muhaimin pun mengalihkan pertanyaan terkait pengurusan 12 dan 13 IUP, Hasyim mengaku kalau pengusulan legal opinion terkait 12 dan 13 IUP itu pihaknya membahas bersama-sama. “Kami minta masukan dan kami minta legal opinion dari kejaksaan, yang ditandatangani Sekda Samsuddin A. Kadir dan diketahui gubernur serta tembusan gubernur AGK,” katanya.
Selain itu PH Muhaimin menanyakan terkait izin PT. Prisma, menurut Hasyim, dalam urusan itu benar bahwa ada kepala dinas ditekan oleh terdakwa Muhaimin Syarif. “Bambang P. Hermawan dan Fachrudin Tukuboya kemudian Sekda mereka ditekan oleh Muhaimin Syarif,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim menyebut tiga pejabat Pemprov Maluku Utara itu ditekan dalam pertemuan di kediaman Gubernur di Kalumpang, Ternate. “Kenapa bapak tanda tangani dua surat yang sudah mati, mereka jawab mereka ditekan, pernyataan itu keluar dari Pak Bambang dan Pak Ongen ,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya