Menurut Hendra, dakwaan pertama dan dakwaan kedua sebagaimana pasal yang dijerat tidak cukup bukti, atau bukti yang diajukan JPU KPK tidak terang membuktikan terdakwa Kristian melakukan tindak pidana suap.
Atas dasar itu, tim PH memohon ke Majelis Hakim PN Tipikor Ternate yang mengadili perkara itu agar menjatuhkan putusan, yang pertama, menyatakan terdakwa Kristian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua
Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua, serta membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Selain itu, Hendra menyebutkan pihaknya memohon kepada Hakim untuk membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.
Selanjutnya memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan tersebut dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Dan yang terakhir, mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku Utara, karena tidak punya hubungan dengan perkara yang didakwakan. “Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!