Sidang Kasus Korupsi Mami, Eks Bendahara Ungkap Peran Mantan Wagub Malut dan Istrinya

Ternate, Maluku Utara – Sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH), digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa (26/8/2025). 

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan terdakwa Syahrastan, digelar pada Rabu lalu (4/6).

BACA JUGA  Inflasi Melonjak, Akademisi Unkhair Soroti Kinerja Pemkot Ternate

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara  menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara di masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Kadar Noh serta turut didampingi dua hakim anggota lainya.

BACA JUGA  Terungkap Transaksi Belasan Miliar di Rekening Sopir Eks Kadis PUPR Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah