Ternate, Maluku Utara – Sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH), digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan terdakwa Syahrastan, digelar pada Rabu lalu (4/6).
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara di masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Kadar Noh serta turut didampingi dua hakim anggota lainya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!