Ternate, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Ternate berinisial J.U. alias Junaidi menuai sorotan. Hingga lima bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kuasa hukum korban, Fadli Yushatu dan Ikra Adrianto Idrus, mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas laporan dengan nomor STTLP: /94/XI/2025/SPKT yang diajukan sejak November 2025.
“Kasus ini sebelumnya sudah menempuh upaya restorative justice, tetapi gagal. Artinya, perkara harus dilanjutkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini, klien kami masih berstatus korban tanpa kepastian hukum,” ujar Fadli, Rabu (29/4/2026).
Menurut Fadli, kliennya mengalami luka berat berdasarkan hasil visum. Meski demikian, laporan yang diajukan belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, jika perkara telah naik ke penyidikan, seharusnya penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Namun, hal tersebut belum diterima hingga kini.
“Kami tetap pada prinsip bahwa proses hukum harus berjalan sampai ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor,” katanya.
Fadli juga mengkritik pola penanganan perkara yang dinilai lambat dan tidak transparan. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya mempercepat kasus yang menjadi perhatian publik atau viral di media.
“Kami minta kasus ini juga diperlakukan sama. Sudah berlarut-larut sejak November, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!