Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum Polisi di Ternate Mandek, Pengacara Soroti Lambannya Penanganan

Ternate, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Ternate berinisial J.U. alias Junaidi menuai sorotan. Hingga lima bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum korban, Fadli Yushatu dan Ikra Adrianto Idrus, mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas laporan dengan nomor STTLP: /94/XI/2025/SPKT yang diajukan sejak November 2025.

“Kasus ini sebelumnya sudah menempuh upaya restorative justice, tetapi gagal. Artinya, perkara harus dilanjutkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini, klien kami masih berstatus korban tanpa kepastian hukum,” ujar Fadli, Rabu (29/4/2026).

BACA JUGA  Di Dorpedu, MAJU Dapat Dukungan Penuh dari Tokoh Agama dan Ibu-Ibu

Menurut Fadli, kliennya mengalami luka berat berdasarkan hasil visum. Meski demikian, laporan yang diajukan belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan, jika perkara telah naik ke penyidikan, seharusnya penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Namun, hal tersebut belum diterima hingga kini.

“Kami tetap pada prinsip bahwa proses hukum harus berjalan sampai ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor,” katanya.

BACA JUGA  Stok Gula dan Minyak Goreng di Bulog Ternate Kosong

Fadli juga mengkritik pola penanganan perkara yang dinilai lambat dan tidak transparan. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya mempercepat kasus yang menjadi perhatian publik atau viral di media.

“Kami minta kasus ini juga diperlakukan sama. Sudah berlarut-larut sejak November, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah