Selain melaporkan dugaan pidana, pihaknya juga telah mengadukan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara untuk penanganan etik terhadap oknum polisi tersebut.
Lebih lanjut, Fadli menilai perkara ini sebenarnya telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Ia juga menyoroti tidak adanya batas waktu tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penanganan perkara tanpa kepastian.
“Hukum acara pidana menegaskan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Fakta bahwa kasus ini mandek menunjukkan adanya ketidakpastian hukum bagi korban,” kata Fadli.
Ia bahkan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum jika perkara sederhana seperti ini tidak kunjung naik status.
“Jika tidak dinaikkan dalam waktu wajar, patut dipertanyakan, apakah aparat tidak mampu atau tidak mau?” ucapnya.
Fadli juga menyinggung potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Menurut dia, lambannya proses justru memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap terlapor.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya meminta Polda Maluku Utara menggelar perkara secara terbuka guna menentukan status hukum secara objektif. Ia juga mendesak atasan penyidik dan fungsi pengawasan internal untuk turun tangan.
Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 5 November 2025 di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Hingga kini, korban masih menunggu kejelasan proses hukum atas laporan yang telah diajukan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!