Ternate, Maluku Utara- Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang Terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail alias DI. Daud didakwa atas kasus dugaan OTT mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan perkara suap proyek infrastruktur, izin pertambangan dan lelang jabatan.
Pada sidang sebelumnya, Senin (25/03), kuasa hukum Daud Ismail melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim kemudian menolak eksepsi Daud Ismail dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi pada Rabu (27/3/2024), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon di PN Tipikor Ternate ini, menghadirkan Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Ternate, Riski Firmanyah, Bendahara Dinas PUPR Malut, Rina, dan sopir terdakwa Daud Ismail yakni Renaldi Jalil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, saksi Riski Firmansyah mengakui bahwa dalam rekening koran Bank Mandiri ada tansaksi atas nama terdakwa Daud Ismail.
Di persidangan pula, JPU mengkonfirmasi soal transaksi kepada saksi yang juga pimpinan Cabang Bank Mandiri, yakni salah satu ajudan Gubernur Abdul Gani Kasuba yakni Husni Lelean.
Husni Lelean disebutkan JPU telah melakukan transaksi di Bank Mandiri sebanyak 298 kali, dengan total Rp 4.841.265.000.
Sopir dari terdakwa Daud Ismail yaitu Renaldi Jalil bersaksi bahwa dia disuruh terdakwa membuat rekening tabungan. Di rekening tersebut tertampung dana transfer dari pihak lain yang nominalnya beragam dari 50 sampai Rp 100 jutaan, bahkan mencapai belasan miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya