Ternate, Maluku Utara- Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Daud Ismail kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/3/2024).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon, dengan terdakwa eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail hari ini baru masuk pada pokok perkara dengan pemeriksaan para saksi.
Sebelumnya, kuasa hukum Daud Ismail melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim kemudian menolak eksepsi Daud Ismail dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Pada sidang ini JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, di antaranya, Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Ternate, Riski Firman, Bendahara Dinas PUPR Malut, Rina, dan sopir terdakwa Daud Ismail yakni Renaldi Jalil.
Diketahui, terdakwa Daud Ismail dijerat dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebelumnya AGK terjaring Operasi Tangka Tangan KPK pada 18 Desember 2023 lalu disebuah hotel di Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, dugaan suap lelang jabatan serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!