Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi MCK Fiktif Kabupaten Pulau Taliabu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (19/5/2025).
Sidang kasus korupsi dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, berlangsung di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan, dibuka resmi Hakim Ketua Budi Setiawan pukul 14.34 Wit.
Sidang ini menghadirkan 4 orang terdakwa inisial S, MR, HU, dan MRD. Mereka masing-masing didampingi tim penasehat hukum (PH). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya seorang diri.
Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini, majelis hakim PN Tipikor Ternate menghadirkan 6 orang saksi. Mereka berprofesi sebagai ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!