Kasus MCK Fiktif Taliabu Disidangkan, Saksi Ungkap Keterkaitan dengan Stunting

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi MCK Fiktif Kabupaten Pulau Taliabu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (19/5/2025).

Sidang kasus korupsi dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, berlangsung di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan, dibuka resmi Hakim Ketua Budi Setiawan pukul 14.34 Wit.

Sidang ini menghadirkan 4 orang terdakwa inisial S, MR, HU, dan MRD. Mereka masing-masing didampingi tim penasehat hukum (PH). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya seorang diri.

BACA JUGA  Sopir Diduga Ngantuk, Truck BBM Tabrak Warung Warga di Tadupi Tikep

Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini, majelis hakim PN Tipikor Ternate menghadirkan 6 orang saksi. Mereka berprofesi sebagai ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah