Diketahui, sedikitnya ada tujuh orang yang didakwakan terlibat dalam kasus tangkap tangan eks Gubernur Malut, AGK. Abdul Ghani Kasuba alias AGK Diciduk oleh KPK pada 18 Desember 2023 lalu di Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, dugaan suap lelang jabatan serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!